Hukum Maluku 

Kanim Ambon Deklarasi Janji Kinerja Dan Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK & WBBM

Ambon, indonesiatimur.co
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon melakukan penandatangan deklarasi janji kinerja dan pencanangan zona Integrirtas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Penandatangan yang berlangsung di lantai II kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, senin (24/02/2020), ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Afrizal, dan beberapa staff, disaksikan Kepala Perwakilan Obudsman RI Provisi Maluku, Hasan Slamet, dan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Benny Santoso.

Kepala Kantor Imigrasi I TPI Ambon, Afrizal, mengatakan keberhasilan pembangunan zona integritas, sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integrits dari organisasi dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya.

“Saya menghimbau seluruh aparatur kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dari ASN pelaksana sampai dengan pimpinan seksi, agar secara bersama-sama membangun integritas individu dan integritas organisasi di lingkungan kerja masing-masing agar kantor Imigrasi kelas I TPI Ambon dapat menjadi satker yang bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolutif dan nepotis,”pintanya.

Sementara itu, Afrizal juga meminta kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, dan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, untuk melakukan penilaian sekaligus pembinaan di lingkungan kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon agar selanjutnya mendapat predikat WBK.

Ditempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku, Hasan Slamet mengatakan penandatangan pembangunan zona integrirtas yang dilakukan merupakan salah satu tekat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi negara dan republik ini.

“ini merupakan satu langkah maju yang luar biasa, dimana dari penandatangan ini dibilang bahwa kita harus menjadi role model dan hari ini kantor imigrasi kelas 1 Ambon telah menjadi role model. Pemprov dan kabupaten/kota kalau mau belajar, belajar-lah di kantor Imigrasi, bukan hanya di Ambon, tetapi di Tual dan Sebagainya. Apalagi langkah-langkah yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM sangat membahagiakan hati kami, karena apa yang dilakukan sesuai tugas dan tanggungjawab yang diberikan negara kepada kami Ombudsman,”tandasnya.

Setelah penandatangan ini, ia berharap, tidak ada lagi yang namanya maladministrasi, seperti penundaan berlarut, tidak ada lagi punggutan liar. Dia percaya semua staff adalah orang-orang taat akan hukum. “Saya berharap semua staff dalam pekerjaan dapat memberikan pelayanan yang prima yang taat akan asas-asas pelayanan publik, yaitu pasti tidak akan melakukan diskriminasi, pengabadian terhadap kewajiban hukum, pasti taat dan akan menjadi pelayan ASN yang baik,”harapnya.

Untuk itu, langkah yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, akan dilaporkan ke Ombudsman RI, karena telah melakukan satu langkah maju di awal tahun 2020, yang sangat prinsip sekali.

“Jadi janji kita tadi bukan janji yang disaksikan oleh yang hadir, tetapi janji yang disaksikan oleh Allah SWT. karena itu saya katakan, jangan jenuh mendaki bila hendak ke puncak cinta, kantor Imigrasi Ambon tidak akan lagi terjadi Pungli,”ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso mengatakan, perlu ada komitmen dari kantor Imigras Kelas I TPI Ambon, untuk mewujudkan predikat WBK dan WBBM.

“Yang pasti komitmen, yang nanti membangun itu perlu perjuangan. kenapa demikian, itu dimulai modal dasarnya adalah merubah maindset, yaitu merubah pola pikir, nantinya akan menuju ke pola sikap,”cetusnya.

Ia juga meyarankan agar perlu adanya peningkatan pelayanan dari manual ke IT, karena dengan pelayanan yang sifatnya IT yang pasti lebih sempurna. Kemudian dibuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan ditingkat nasional dapat dibuat SOP lokal.

“Kalau sudah IT, mudah-mudahan nanti, imigrasi ini dapat memiliki pelayanan publik yang transparan dan mudah di akses. Untuk itu, saya ucapkan selamat dalam pencanangan dan pembangunan nantinya, semoga Imigrasi lebih baik kedepan dan seluruh pegawai dapat mendukung kegiatan itu, sehingga lebih sukses,”himbaunya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, yang diwakili Kepala Divisi Administrasi Kanwil Hukum dan Ham Maluku, Agung Rektono Seto, mengutarakan dalam rangka pembangunan WBK dan WBBM, hal yang perlu dilakukan adalah mindset.

“Niatan kita untuk berubah itu harus ada, sudah tidak zaman lagi untuk mengingat masa lalu, ini zamannya sudah berubah, pelayanan harus cepat, tidak ada lagi biaya-baiaya lain diluar biaya resmi,”ujarnya.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada aparatur Imigrasi Kelas I TPI Ambon untuk tetap semangat dalam bekerja, tetap menjaga integritas, lakukan sebaik mungkin layanan kepada massyarakat, sehingga masyarakat akan bisa terbantu. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.